Jumlah
UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia ada 55,2 juta pada tahun 2013. Demikian
berdasar data dari Kementrian Koperasi dan UKM. Namun, faktanya, justru sektor
UKM lah yang paling sedikit kontribusinya dalam pembayaran pajak. Padahal niat
pemerintah bagus. Agar UKM yang ada dari pajak yang dibayarkan bisa mengakses
dana pinjaman modal dari bank. Agar UKM lebih membuka diri. Dan ini yang belum menyeluruh edukasinya. UKM
membayar pajak asal-asalan bahkan tidak mau membayar karena merasa dirugikan. Disinilah dibutuhkan peran konsultan pajak. Mengedukasi
pemilik UKM agar patuh pajak dengan menghitung secara benar.
UKM
hanya diminta membayar pajak sebesar 1% dari omzetnya. Mengapa dari omzet
menghitungnya? Mengapa bukan dari keuntungan? Menurut pengalaman Zeti Arina,
konsultan keuangan sekaligus dosen ini, pelaku UKM rata-rata tidak cukup kuat
untuk melakukan pembukuan usahanya. Membayar bagian akuntansi saja sudah mahal,
sedang modal terus berputar. Cara termudah menghitung pajak, ya, dari omzet
tiap bulannya. Jika omzet kurang dari 4,8 milyar maka UKM wajib membayarkan
pajak penghasilannya. Jika lebih dari itu, penghitungannya akan lain. Jenis
pajak yang dikenakan juga berbeda. Omzet lebih dari 4,8 milyar tergolong
seperti perusahaan. Pajak yang dikenakan adalah 25% dari keuntungan yang didapatkan. Inilah yang
disebut dengan keuntungan kena pajak.
Tentu,
sosialisasi dan edukasi tentang pajak ini menjadi bagian pekerjaan Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dikomandani oleh Zeti. Bagaimanapun, UKM
dan unit usaha lain harus tahu bahwa tak ada ruginya membayar pajak. Justru
tidak membayar pajak atau membayar seenaknya saja akan dikenakan denda.
Semua
ada aturannya sendiri, termasuk pajak. Dan semuanya akan kembali dirasakan oleh
pembayar pajak. Tak ada alasan lagi. Cek omzet, lalu bayarkan pajaknya!
Memang perlu dilakukan sosialisasi bagaimana cara membayar pajak dan perlu diberi edukasi bagaimana penggunaan pajak yang telah dibayarkan, kepada seluruh warga negara
BalasHapusAku aja masih nggak tau cara bikin NPWP, wakakakakak :D
BalasHapushttp://thehappymimi.blogspot.com/