Senin, 27 Oktober 2014

Cek Omzet dan Bayarkan Pajaknya!

                
                Jumlah UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia ada 55,2 juta pada tahun 2013. Demikian berdasar data dari Kementrian Koperasi dan UKM. Namun, faktanya, justru sektor UKM lah yang paling sedikit kontribusinya dalam pembayaran pajak. Padahal niat pemerintah bagus. Agar UKM yang ada dari pajak yang dibayarkan bisa mengakses dana pinjaman modal dari bank. Agar UKM lebih membuka diri. Dan ini yang belum menyeluruh edukasinya. UKM membayar pajak asal-asalan bahkan tidak mau membayar karena merasa dirugikan. Disinilah dibutuhkan peran konsultan pajak. Mengedukasi pemilik UKM agar patuh pajak dengan menghitung secara benar.

         UKM hanya diminta membayar pajak sebesar 1% dari omzetnya. Mengapa dari omzet menghitungnya? Mengapa bukan dari keuntungan? Menurut pengalaman Zeti Arina, konsultan keuangan sekaligus dosen ini, pelaku UKM rata-rata tidak cukup kuat untuk melakukan pembukuan usahanya. Membayar bagian akuntansi saja sudah mahal, sedang modal terus berputar. Cara termudah menghitung pajak, ya, dari omzet tiap bulannya. Jika omzet kurang dari 4,8 milyar maka UKM wajib membayarkan pajak penghasilannya. Jika lebih dari itu, penghitungannya akan lain. Jenis pajak yang dikenakan juga berbeda. Omzet lebih dari 4,8 milyar tergolong seperti perusahaan. Pajak yang dikenakan adalah 25% dari keuntungan yang didapatkan. Inilah yang disebut dengan keuntungan kena pajak.

                Tentu, sosialisasi dan edukasi tentang pajak ini menjadi bagian pekerjaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dikomandani oleh Zeti. Bagaimanapun, UKM dan unit usaha lain harus tahu bahwa tak ada ruginya membayar pajak. Justru tidak membayar pajak atau membayar seenaknya saja akan dikenakan denda.

            Semua ada aturannya sendiri, termasuk pajak. Dan semuanya akan kembali dirasakan oleh pembayar pajak. Tak ada alasan lagi. Cek omzet, lalu bayarkan pajaknya!

2 komentar:

  1. Memang perlu dilakukan sosialisasi bagaimana cara membayar pajak dan perlu diberi edukasi bagaimana penggunaan pajak yang telah dibayarkan, kepada seluruh warga negara

    BalasHapus
  2. Aku aja masih nggak tau cara bikin NPWP, wakakakakak :D

    http://thehappymimi.blogspot.com/

    BalasHapus