Sekarang,
orang banyak menggeluti bisnis online. Era digital yang memberikan kemudahan akses dan
jaringan membuat orang ingin memanfaatkannya untuk menjemput rejeki. Tak usah
repot lagi membuka toko yang notabene biayanya besar. Sekarang, penghasilan
orang berbisnis online pun, rata-rata sudah banyak yang mencapai minimal enam
digit. Ehm, sudah hampir mau setahun berbisnis online, saya baru sadar kalau
punya kewajiban membayar pajak. Bagaimana dengan Anda?
Layaknya
pebisnis UKM atau unit usaha lain, orang
yang berbisnis online juga dikenai pajak lho! Mentang-mentang tidak terlihat
nyata bisnisnya di jalan atau di pasar, jadi lupa dengan kata “pajak” ini. Penghitungan
pajaknya sama seperti UKM atau unit usaha lainnya. Jika omzet tidak melebihi
4,8 milyar maka akan dikenakan pajak seesar 1% dari omzetnya. Bisa dibayarkan
tiap bulan atau di akhir tahun asalkan pencatatannya benar. Demikian ulasan
Zeti Arina, seorang konsultan pajak sekaligus ketua IKPI (Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia) Jatim.
Sebagian
besar, pelaku bisnis online adalah ibu rumah tangga. Mereka menekuni bisnis ini
sebagai aktualisasi diri dan memang untuk mengumpulkan pundi-pundi, sebagai
salah satu tujuannya. Kebanyakan dari mereka tidak mempunyai NPWP. Sedangkan
membayar pajak harus mempunyai NPWP ini. Bagaimana dong? Tenang. Pembayaran
pajak bisa menggunakan NPWP suami. Dan memang begitu aturannya.
Zeti
menambahkan, bahwa untuk membayar pajak hasil dari berbisnis online bisa
dilakukan dengan datang langsung ke bank. Tentu saja harus membawa surat
setoran pajak agar tak salah pencatatan di banknya. Yang membayarkan bisa siapa
saja, asal ada NPWP tadi.
Ehm,
mudah bukan untuk membayar pajak dari hasil bisnis online. Yuk, kita tunaikan
kewajiban pajak ini untuk kebaikan kita dan negeri ini!
Keren Mbak.. sadar pajak yuuk.. *Almd ODOA nya kelar yaa.. moga sukses :)
BalasHapusTernyata bisnis online juga harus bayar pajak ya mbak..:)
BalasHapus