Rabu, 29 Oktober 2014

Pajak Berbisnis Online


                Sekarang, orang banyak menggeluti bisnis online. Era digital yang memberikan kemudahan akses dan jaringan membuat orang ingin memanfaatkannya untuk menjemput rejeki. Tak usah repot lagi membuka toko yang notabene biayanya besar. Sekarang, penghasilan orang berbisnis online pun, rata-rata sudah banyak yang mencapai minimal enam digit. Ehm, sudah hampir mau setahun berbisnis online, saya baru sadar kalau punya kewajiban membayar pajak. Bagaimana dengan Anda?

                Layaknya pebisnis UKM atau unit usaha lain, orang yang berbisnis online juga dikenai pajak lho! Mentang-mentang tidak terlihat nyata bisnisnya di jalan atau di pasar, jadi lupa dengan kata “pajak” ini. Penghitungan pajaknya sama seperti UKM atau unit usaha lainnya. Jika omzet tidak melebihi 4,8 milyar maka akan dikenakan pajak seesar 1% dari omzetnya. Bisa dibayarkan tiap bulan atau di akhir tahun asalkan pencatatannya benar. Demikian ulasan Zeti Arina, seorang konsultan pajak sekaligus ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Jatim.

                Sebagian besar, pelaku bisnis online adalah ibu rumah tangga. Mereka menekuni bisnis ini sebagai aktualisasi diri dan memang untuk mengumpulkan pundi-pundi, sebagai salah satu tujuannya. Kebanyakan dari mereka tidak mempunyai NPWP. Sedangkan membayar pajak harus mempunyai NPWP ini. Bagaimana dong? Tenang. Pembayaran pajak bisa menggunakan NPWP suami. Dan memang begitu aturannya.

             Zeti menambahkan, bahwa untuk membayar pajak hasil dari berbisnis online bisa dilakukan dengan datang langsung ke bank. Tentu saja harus membawa surat setoran pajak agar tak salah pencatatan di banknya. Yang membayarkan bisa siapa saja, asal ada NPWP tadi.


           Ehm, mudah bukan untuk membayar pajak dari hasil bisnis online. Yuk, kita tunaikan kewajiban pajak ini untuk kebaikan kita dan negeri ini!

2 komentar:

  1. Keren Mbak.. sadar pajak yuuk.. *Almd ODOA nya kelar yaa.. moga sukses :)

    BalasHapus
  2. Ternyata bisnis online juga harus bayar pajak ya mbak..:)

    BalasHapus