Semua
orang yang berkecimpung dalam bisnis tentunya tidak ingin bangkrut. Termasuk UKM
yang banyak digeluti masyarakat. Jangan sampai usaha baru saja berdiri, belum
tumbuh matang atau sedang berkembang sudah mengalami kebangkrutan.
“Saya
tidak ingin melihat para pemilik UKM bangkrut gara-gara didenda petugas pajak!”
Begitulah
Zeti Arina, CEO Artha Raya Konsultan berkata. Sebagai konsultan pajak, Zeti
tentu saja tak ingin hal tersebut menjadi kenyataan. Dengan memberikan edukasi
kepada pemilik UKM secara gratis, Zeti berharap mereka paham bahwa membayar
pajak sangat bermanfaat untuk usaha mereka. Pajak bukan hal yang tidak
menyenangkan seperti yang dipikirkan masyarakat selama ini yang menganggap
pajak adalah iuran paksaan dari negara. Padahal bukanlah demikian. Pajak bisa
untuk menopang negara membangun jalan dan akses lainnya. Dan tentu saja ini
juga sangat bermanfaat bagi pemilik UKM untuk melancarkan usahanya.
Bagaimana
membayar pajak bisa menyelamatkan usaha pemilik UKM? Setiap pemilik UKM wajib
melakukan pencatatan terkait usahanya. Jika pencatatan salah, yang terjadi
pemilik UKM akan didenda oleh petugas pajak. Apalagi selama ini pemerintah
Indonesia meminta perusahaan atau pemilik UKM, bahkan perorangan untuk mencatat
dan menghitung pajaknya sendiri. Maka, kesalahan pencatatan akan bisa berakibat
fatal. Denda yang besar bisa dilayangkan pemerintah kepada pemilik usaha atau
perorangan tersebut.
Pemilik
UKM jangan sampai bangkrut karenanya. Karena denda yang diminta petugas pajak
bisa sangat besar. Nah, edukasi gratis yang diberikan Zeti bisa menjadi
solusinya. Bagaimanapun, pemilik usaha kecil wajib tahu tentang pencatatan dan
penghitungan pajak yang benar. Perempuan yang menjadi konsultan 100 lebih
perusahaan asing ini tetap semangat memberikan edukasi ini. Entah lewat
seminar, menulis buku, dsb. Pengalaman segudang yang dimiliki Zeti jangan
sampai disia-siakan. Pemilik UKM terlebih lagi harus termotivasi menyerap dan mempraktikkan keilmuannya.
Salah
mencatat bisa bangkrut. Konsultan pajak bisa mengatasinya. Pemilik UKM jangan
sungkan lagi, ya!
Standar UKM tu apa to, mbak? dari penghasilan atau apa? Trus kapan sebuah UMKM sudah harus mulai bayar pajak?
BalasHapusPajak membuatku bingung... hihi...
BalasHapus