Sabtu, 25 Oktober 2014

Hindari Bangkrut dengan Konsultan Pajak


                Semua orang yang berkecimpung dalam bisnis tentunya tidak ingin bangkrut. Termasuk UKM yang banyak digeluti masyarakat. Jangan sampai usaha baru saja berdiri, belum tumbuh matang atau sedang berkembang sudah mengalami kebangkrutan.

                “Saya tidak ingin melihat para pemilik UKM bangkrut gara-gara didenda petugas pajak!”

              Begitulah Zeti Arina, CEO Artha Raya Konsultan berkata. Sebagai konsultan pajak, Zeti tentu saja tak ingin hal tersebut menjadi kenyataan. Dengan memberikan edukasi kepada pemilik UKM secara gratis, Zeti berharap mereka paham bahwa membayar pajak sangat bermanfaat untuk usaha mereka. Pajak bukan hal yang tidak menyenangkan seperti yang dipikirkan masyarakat selama ini yang menganggap pajak adalah iuran paksaan dari negara. Padahal bukanlah demikian. Pajak bisa untuk menopang negara membangun jalan dan akses lainnya. Dan tentu saja ini juga sangat bermanfaat bagi pemilik UKM untuk melancarkan usahanya.

              Bagaimana membayar pajak bisa menyelamatkan usaha pemilik UKM? Setiap pemilik UKM wajib melakukan pencatatan terkait usahanya. Jika pencatatan salah, yang terjadi pemilik UKM akan didenda oleh petugas pajak. Apalagi selama ini pemerintah Indonesia meminta perusahaan atau pemilik UKM, bahkan perorangan untuk mencatat dan menghitung pajaknya sendiri. Maka, kesalahan pencatatan akan bisa berakibat fatal. Denda yang besar bisa dilayangkan pemerintah kepada pemilik usaha atau perorangan tersebut.

             Pemilik UKM jangan sampai bangkrut karenanya. Karena denda yang diminta petugas pajak bisa sangat besar. Nah, edukasi gratis yang diberikan Zeti bisa menjadi solusinya. Bagaimanapun, pemilik usaha kecil wajib tahu tentang pencatatan dan penghitungan pajak yang benar. Perempuan yang menjadi konsultan 100 lebih perusahaan asing ini tetap semangat memberikan edukasi ini. Entah lewat seminar, menulis buku, dsb. Pengalaman segudang yang dimiliki Zeti jangan sampai disia-siakan. Pemilik UKM terlebih lagi harus termotivasi menyerap dan mempraktikkan keilmuannya.


            Salah mencatat bisa bangkrut. Konsultan pajak bisa mengatasinya. Pemilik UKM jangan sungkan lagi, ya!

2 komentar:

  1. Standar UKM tu apa to, mbak? dari penghasilan atau apa? Trus kapan sebuah UMKM sudah harus mulai bayar pajak?

    BalasHapus
  2. Pajak membuatku bingung... hihi...

    BalasHapus